Categories
Blog Sertifikasi Profesi

Sertifikasi Profesi: Yakin Profesimu Sudah Tersertifikasi?

Apakah profesi kita sudah tersertifikasi? Apakah sertifikasi profesi itu penting? Mari simak cuplikan obrolan saya dengan sahabat lama yang jarang bertemu. Sekalinya ketemu bikin heboh.

Suatu hari saya bertemu dengan sahabat lama di warung kopi. Sebut saja namanya Gugun. Selanjutnya dapat ditebak khan apa yang terjadi. Pasti ngopi-ngopi dan ngobrol ngalor-ngidul.

Ada pertanyaan dia yang membuat saya termenung.

“Nang, kamu saat ini kerja apa?”

Spontan saya jawab dengan bangga, “Sebagai Teknisi Handphone.”

“Yakin teknisi handphone? Ada buktinya? Terus yang mengakuinya siapa?”, Gugun melemparkan 3 pertanyaan sekaligus dalam satu napas.

“Gak ada sih”, Saya menjawab dengan lemes. Tanpa senjata untuk berdebat.

Selanjutnya timbul pertanyaan-pertanyaan dalam benak saya, tentang sertifikasi profesi. Kenapa bisa ya saya gak kepikiran tentang sertifikasi profesi.

  • Seberapa Pentingkah Sertifikasi Profesi?
  • Siapa Saja Yang Butuh Sertifikasi Profesi?
  • Siapa yang Yang berhak melakukan Sertifikasi Profesi?
  • Dan banyak lagi pertanyaan lainnya.

Definisi Sertifikasi Profesi

Pengertian profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. (Undang-Undang No.20 Tahun 2003)

Pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk pelaksanaannya diperlukan kompetensi tertentu (Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006)

Sertifikasi adalah proses sertifikasi profesional, layanan atau barang untuk kelayakan, kualitas atau standar mereka setelah proses evaluasi standar. Biasanya dilakukan oleh pemerintah / otoritas independen atau badan pengaturan standar yang diakui secara nasional maupun internasional.

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

 

Landasan Hukum Sertifikasi Profesi

  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6189);
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ( Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 622);
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  6. Peraturan BNSP Nomor : 09/ BNSP.301/XI/ 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (POK-DIPA) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Tahun 2019 Nomor : DIPA-026.13.1.452533/2019  tanggal 5 Desember 2017;

Penyelenggara Sertifikasi Profesi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.

Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.

BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Untuk melaksanakan tugasnya BNSP menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
  • pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
  • pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
  • pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
  • pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
  • pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.

Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.

Profesi Apa Saja yang Dapat Disertifikasi?

Ada beberapa instansi teknis pembina sektor yang telah menerbitkan peta okupasi nasional pada bidang-bidang kerja tertentu. Masih banyak juga jabatan/okupasi yang masih dalam pembahasan.

Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan.

Saat ini ada tiga jenis pemaketan skema sertifikasi, pertama menggunakan kualifikasi, kedua okupasi, dan ketiga klaster. Kualifikasi merujuk kepada KKNI. Okupasi merujuk jabatan/okupasi ditempat kerja. Dan klaster merujuk kepada kebutuhan pada suatu institusi atau pekerjaan tertentu.

Berikut adalah contoh peta okupasi nasional bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi: [klik disini] [klik disini]

 

Alur Pelaksaan Sertifikasi Profesi

  1. Mendaftar Ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  2. Melaksanakan Konsultasi Pra-Asesmen
  3. Melaksanakan Asesmen
  4. Mencatat Bukti & Membuat Keputusan
  5. Memberikan Keputusan pada Peserta Sertifikasi
  6. Mengkaji Ulang Pelaksanaan Asesmen
  7. Rapat Pleno Keputusan Rapat Sertifikat Keluar
  8. Penyerahan Sertifikat.
sertifikasi profesi yakin profesimu sudah tersertifikasi
Alur Sertifikasi Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Prinsif dan Aturan Bukti Sertifikasi

Setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi, peserta yang merasa kompeten dibidang tersebut dapat mengikuti proses sertifikasi kompetensi atau asesmen berbasis kompetensi. Proses sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Proses Sertifikasi adalah kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).

Prinsip-prinsi asesmen

Asesmen kompetensi harus mengukuti prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang
    dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
  • Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan
    kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan
    asesor yang berbeda.
  • Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.
  • Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap
    peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan
    prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia
    berasal.

Jenis bukti-bukti yang dapat disampaikan asesi untuk diases

Bukti-bukti tersebut harus mengikuti aturan/ persyaratan bukti, yakni: sahih/valid, terkini, memadai, dan otentik. Ada 3 jenis bukti yang dapat dikumpulkan pada saat asesmen:

  • Pertama, bukti langsung  yaitu bukti yang dihasilkan pada asaat asesmen dapat berupa: observasi aktivitas kerja, baik pada keadaan sebenarnya ataupun dalam kondisi disimulasikan, dan produk/ jasa hasil kerja
  • Kedua, bukti tidak langsung, dapat berupa portofolio atau laporan pihak ketiga.
  • Ketiga, bukti tambahan, contohnya tanya jawab lisan, tes tertulis, dan wawancara.

Kriteria aturan bukti-bukti

Bukti kompetensi yang harus dikumpulkan oleh asesor tentu saja bukan bukti yang sembarangan, melainkan harus merupakan bukti yang berkualitas. Untuk menampilkan gambaran bukti yang berkualitas, maka bukti-bukti tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

Valid:

  • mengacu pada elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja
  • merefleksikan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan
  • memperlihatkan penggunaan sebagaimana dikemukakan pada batasan variabel
  • mendemonstrasikan kinerja keterampilan dan pengetahuan yang digunakan, baik pada kondisi kerja nyata ataupun simulasi

Asli:

  • asesi pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud
  • dapat diakui/diverifikasi

Terkini:

  • mendemonstrasikan keterampilan dan pengetahuan terkini asesi
  • memenuhi standar keterkinian

Memadai:

  • mendemonstrasikan kompetensi setiap saat
  • mendemonstrasikan kompetensi secara berulang
  • tidak berkurang kemampuan/persyaratan bahasa, literasi, numerasi

Bukti Sertifikasi Profesi

Asesi yang telah dinyatakan KOMPETEN akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP.

Nah, teman-teman itulah info-info tentang sertifikasi kompetensi. Mungkin informasi ini masih jauh dari sempurna. Jika kita mendapatkan gambaran tentang sertifikasi profesi, maka kita akan berpikir apa yang harus dipersiapkan sedini mungkin agar kita direkomendasikan kompeten.

Mudah-mudah tulisan singkat ini bermanfaat. Salam kompeten…!!!

 

Categories
Blog

Pelatihan Berbasis Kompetensi, Untuk Siapa?

Tiga pilar pengembangan SDM Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tantang Sistem Pelatihan Kerja Nasional disingkat Sislatkernas, mencakup: 1) Standar Kompetensi Kerja, 2) Pelatihan Berbasis Kompetensi, serta 3) Sertifikasi Kompetensi oleh Lembaga yang independen.

Pengertian Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, Produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan

Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.

Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah Pelatihan Kerja yang menitik beratkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

Penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pelatihan Berbasis Kompetensi diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.  Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

Seperti Balai Latihan Kerja, Balai Diklat Industri (milik pemerintah), Lembaga Pelatihan Kerja (milik swasta), Balai Latihan Kerja Komunitas (milik swasta/komunitas),  dan Training Center Perusahaan (milik industri).

Merujuk ke Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi, dalam Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2014, pasal 13, bahwa Prinsip dasar PBK:

  1. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi;
  2. adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki;
  3. berpusat kepada peserta pelatihan dan bersifat individual;
  4. multi-entry/multi-exit, yang memungkinkan peserta untuk memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan;
  5. setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; dan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau terakreditasi nasional.

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) adalah pengemasan atau pemakaten sebuah program pelatihan yang disusun mengacu kepada standar kompetensi kerja berdasarkan training need analisys (hasil identifikasi kebutuhan pelatihan) yang telah dilakukan sebelumnya.

Jika hasil identifikasi kebutuhan pelatihan telah tersedia standar kompetensinya baik SKKNI, standar internasional atau standar khusus, maka program pelatihan disusun berdasarkan standar kompetensi tersebut.

Namun, jika standar kompetensinya belum tersedia maka program pelatihan harus disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.

Program pelatihan yang disusun dapat dilakukan berdasarkan:

  1. Jenjang kualifikasi;

  2. Klaster kompetensi:a. Okupasi/jabatan kerja;b. Nonokupasi/bukan jabatan kerja.

  3. Unit kompetensi.

Untuk melihat contoh-contoh program pelatihan dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berikut URL-nya https://proglat.kemnaker.go.id/

Berikut adala beberapa program pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh Indonesia Training Consultant (itrac.id):

  1. Pelatihan Digital Marketing
  2. Pelatihan Operator Komputer Muda
  3. Pelatihan Desainer Grafis Muda
  4. Pelatihan Junior Web Programmer
  5. Pelatihan Network Desainer
  6. Pelatihan Digital Entrepreneur Manager
  7. Pelatihan E-Commerce Specialist
  8. Pelatihan ICT Project Manager
  9. Pelatihan Network Administrator Muda
  10. Pelatihan Teknisi Muda Jaringan Komputer
  11. Pelatihan Pemrogram Junior
  12. Pelatihan Animator Muda
  13. Pelatihan Desainer Multimedia Muda
  14. Pelatihan Analis Program
  15. Pelatihan Teknisi Komputer Muda
  16. Pelatihan Junior Technical Support
  17. Pelatihan Bahasa Inggris Pariwisata
  18. Pelatihan Teknisi Handphone
  19. Pelatihan Teknisi Akuntansi Junior
  20. Pelatihan Teknisi Akuntansi Senior
  21. Pelatihan Metodologi Instruktur
  22. Pelatihan Mentor Pemagangan
  23. Pelatihan Pendamping UMKM

Siapa yang Dapat Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi?

Yang dapat mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah mereka yang membutuhkan. Mereka yang butuh up-skilling maupun re-skilling terhadap kompetensi tertentu.

Calon peserta pelatihan dapat mendaftarkan diri ke lembaga pelatihan yang sesuai dengan bidangnya. Peserta dapat memilih program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Pendaftaran dapat dilakukan secara pribadi maupun kolektif.

Keuntungan pendaftaran secara kolektif. Peserta dapat menyepakati waktu dan tempat pelatihan. Tempat pelatihan selain di lembaga pelatihan, dapat juga dilaksanakan diinstansi/institusi peserta berasal (in house training).

Asesmen Berbasis Kompetensi

Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta dapat mengikuti asesmen berbasis kompetensi. Asesmen berbasis kompetensi dilakukan kepada peserta yang mengaku kompeten dibuktikan dengan mengisi form asesmen mandiri. Hasil asesmen mandiri akan diverifikasi oleh asesor. Lalu akan ditindaklanjuti, apakah peserta akan dilanjutkan ke Uji Kompetensi atau Verifikasi Fortovolio.

Asesmen berbasis kompetensi lebih dikenal dengan istilah sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang berwenang. BNSP merupakan salah satu lembaga independent yang berwenang dalam mensertifikasi profesi.

Pelaksanaan sertifikasi dapat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Asesor kompetensi akan bertugas mengumpulkan bukti berdasarkan skema sertifikasi yang diambil oleh asesi (peserta sertifikasi).

Manfaat Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi

Bagi organisasi PBK memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

  • Mengembangkan karyawan lebih efisien dan efektif, serta dapat meningkatkan produktivitas.
  • Memperoleh tingkat kompetensi karyawan yang lebih tinggi dengan cara yang lebih efisien.
  • Mengurangi biaya operasi yang tidak semestinya yang diakibatkan kinerja buruk atau komunikasi yang salah dalam suatu pekerjaan.
  • Meningkatkan komunikasi antara karyawan dan manajemen.
  • Meningkatkan mobilitas karyawan dan membuat organisasi dapat memperbesar dan memfleksibelkan kegiatannya.
  • Menetapkan standar kerja untuk menilai kinerja karyawan.
  • Merencanakan pengembangan dan promosi karyawan dengan baik, dan sebagainya.

Pelatihan berbasis kompertensi akan memberi manfaat bagi karyawan sebagai berikut:

  • Dapat membuat keputusan yang lebih baik dan bekerja lebih efektif.
  • Memperoleh gambaran menyeluruh tentang strategi tim, departemen atau organisasi, dan oleh karenanya akan meningkatkan motivasi karyawan.
  • Dapat menjadi lebih proaktif dalam menjalankan perannya dengan mempelajari kompetensi tambahan yang memberi nilai tambah bagi dirinya dan organisasi.
  • Memperoleh arahan yang jelas bagaimana mempelajari suatu keahlian untuk pekerjaan baru.
  • Meningkatkan kepuasan karyawan, dan sebagainya.

Referensi:

  1. https://skkni.kemnaker.go.id/
  2. https://kemenperin.go.id/kompetensi/PP_31_2006.pdf
  3. https://nakertrans.banyuwangikab.go.id/documents/permen_8_TAHUN_2014-Pedoman-Pelatihan-Berbasis-Kompetensi.pdf
  4. https://media.neliti.com/media/publications/189973-ID-pengaruh-hasil-pelatihan-berbasis-kompet.pdf
  5. https://ejournal.upi.edu/index.php/pls/article/download/989/644