Apakah profesi kita sudah tersertifikasi? Apakah sertifikasi profesi itu penting? Mari simak cuplikan obrolan saya dengan sahabat lama yang jarang bertemu. Sekalinya ketemu bikin heboh.
Suatu hari saya bertemu dengan sahabat lama di warung kopi. Sebut saja namanya Gugun. Selanjutnya dapat ditebak khan apa yang terjadi. Pasti ngopi-ngopi dan ngobrol ngalor-ngidul.
Ada pertanyaan dia yang membuat saya termenung.
“Nang, kamu saat ini kerja apa?”
Spontan saya jawab dengan bangga, “Sebagai Teknisi Handphone.”
“Yakin teknisi handphone? Ada buktinya? Terus yang mengakuinya siapa?”, Gugun melemparkan 3 pertanyaan sekaligus dalam satu napas.
“Gak ada sih”, Saya menjawab dengan lemes. Tanpa senjata untuk berdebat.
Selanjutnya timbul pertanyaan-pertanyaan dalam benak saya, tentang sertifikasi profesi. Kenapa bisa ya saya gak kepikiran tentang sertifikasi profesi.
- Seberapa Pentingkah Sertifikasi Profesi?
- Siapa Saja Yang Butuh Sertifikasi Profesi?
- Siapa yang Yang berhak melakukan Sertifikasi Profesi?
- Dan banyak lagi pertanyaan lainnya.
Definisi Sertifikasi Profesi
Pengertian profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. (Undang-Undang No.20 Tahun 2003)
Pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk pelaksanaannya diperlukan kompetensi tertentu (Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006)
Sertifikasi adalah proses sertifikasi profesional, layanan atau barang untuk kelayakan, kualitas atau standar mereka setelah proses evaluasi standar. Biasanya dilakukan oleh pemerintah / otoritas independen atau badan pengaturan standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
Landasan Hukum Sertifikasi Profesi
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6189);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ( Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 622);
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan BNSP Nomor : 09/ BNSP.301/XI/ 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (POK-DIPA) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Tahun 2019 Nomor : DIPA-026.13.1.452533/2019 tanggal 5 Desember 2017;
Penyelenggara Sertifikasi Profesi
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Untuk melaksanakan tugasnya BNSP menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
- pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
- pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
- pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
- pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
Profesi Apa Saja yang Dapat Disertifikasi?
Ada beberapa instansi teknis pembina sektor yang telah menerbitkan peta okupasi nasional pada bidang-bidang kerja tertentu. Masih banyak juga jabatan/okupasi yang masih dalam pembahasan.
Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan.
Saat ini ada tiga jenis pemaketan skema sertifikasi, pertama menggunakan kualifikasi, kedua okupasi, dan ketiga klaster. Kualifikasi merujuk kepada KKNI. Okupasi merujuk jabatan/okupasi ditempat kerja. Dan klaster merujuk kepada kebutuhan pada suatu institusi atau pekerjaan tertentu.
Berikut adalah contoh peta okupasi nasional bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi: [klik disini] [klik disini]
Alur Pelaksaan Sertifikasi Profesi
- Mendaftar Ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Melaksanakan Konsultasi Pra-Asesmen
- Melaksanakan Asesmen
- Mencatat Bukti & Membuat Keputusan
- Memberikan Keputusan pada Peserta Sertifikasi
- Mengkaji Ulang Pelaksanaan Asesmen
- Rapat Pleno Keputusan Rapat Sertifikat Keluar
- Penyerahan Sertifikat.
Prinsif dan Aturan Bukti Sertifikasi
Setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi, peserta yang merasa kompeten dibidang tersebut dapat mengikuti proses sertifikasi kompetensi atau asesmen berbasis kompetensi. Proses sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Proses Sertifikasi adalah kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).
Prinsip-prinsi asesmen
Asesmen kompetensi harus mengukuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang
dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. - Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan
kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan
asesor yang berbeda. - Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.
- Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap
peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan
prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia
berasal.
Jenis bukti-bukti yang dapat disampaikan asesi untuk diases
Bukti-bukti tersebut harus mengikuti aturan/ persyaratan bukti, yakni: sahih/valid, terkini, memadai, dan otentik. Ada 3 jenis bukti yang dapat dikumpulkan pada saat asesmen:
- Pertama, bukti langsung yaitu bukti yang dihasilkan pada asaat asesmen dapat berupa: observasi aktivitas kerja, baik pada keadaan sebenarnya ataupun dalam kondisi disimulasikan, dan produk/ jasa hasil kerja
- Kedua, bukti tidak langsung, dapat berupa portofolio atau laporan pihak ketiga.
- Ketiga, bukti tambahan, contohnya tanya jawab lisan, tes tertulis, dan wawancara.
Kriteria aturan bukti-bukti
Bukti kompetensi yang harus dikumpulkan oleh asesor tentu saja bukan bukti yang sembarangan, melainkan harus merupakan bukti yang berkualitas. Untuk menampilkan gambaran bukti yang berkualitas, maka bukti-bukti tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Valid:
- mengacu pada elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja
- merefleksikan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan
- memperlihatkan penggunaan sebagaimana dikemukakan pada batasan variabel
- mendemonstrasikan kinerja keterampilan dan pengetahuan yang digunakan, baik pada kondisi kerja nyata ataupun simulasi
Asli:
- asesi pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud
- dapat diakui/diverifikasi
Terkini:
- mendemonstrasikan keterampilan dan pengetahuan terkini asesi
- memenuhi standar keterkinian
Memadai:
- mendemonstrasikan kompetensi setiap saat
- mendemonstrasikan kompetensi secara berulang
- tidak berkurang kemampuan/persyaratan bahasa, literasi, numerasi
Bukti Sertifikasi Profesi
Asesi yang telah dinyatakan KOMPETEN akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP.
Nah, teman-teman itulah info-info tentang sertifikasi kompetensi. Mungkin informasi ini masih jauh dari sempurna. Jika kita mendapatkan gambaran tentang sertifikasi profesi, maka kita akan berpikir apa yang harus dipersiapkan sedini mungkin agar kita direkomendasikan kompeten.
Mudah-mudah tulisan singkat ini bermanfaat. Salam kompeten…!!!