Categories
Blog

Pelatihan Berbasis Kompetensi, Untuk Siapa?

Tiga pilar pengembangan SDM Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tantang Sistem Pelatihan Kerja Nasional disingkat Sislatkernas, mencakup: 1) Standar Kompetensi Kerja, 2) Pelatihan Berbasis Kompetensi, serta 3) Sertifikasi Kompetensi oleh Lembaga yang independen.

Pengertian Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, Produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan

Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.

Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah Pelatihan Kerja yang menitik beratkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

Penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pelatihan Berbasis Kompetensi diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.  Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

Seperti Balai Latihan Kerja, Balai Diklat Industri (milik pemerintah), Lembaga Pelatihan Kerja (milik swasta), Balai Latihan Kerja Komunitas (milik swasta/komunitas),  dan Training Center Perusahaan (milik industri).

Merujuk ke Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi, dalam Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2014, pasal 13, bahwa Prinsip dasar PBK:

  1. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi;
  2. adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki;
  3. berpusat kepada peserta pelatihan dan bersifat individual;
  4. multi-entry/multi-exit, yang memungkinkan peserta untuk memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan;
  5. setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; dan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau terakreditasi nasional.

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) adalah pengemasan atau pemakaten sebuah program pelatihan yang disusun mengacu kepada standar kompetensi kerja berdasarkan training need analisys (hasil identifikasi kebutuhan pelatihan) yang telah dilakukan sebelumnya.

Jika hasil identifikasi kebutuhan pelatihan telah tersedia standar kompetensinya baik SKKNI, standar internasional atau standar khusus, maka program pelatihan disusun berdasarkan standar kompetensi tersebut.

Namun, jika standar kompetensinya belum tersedia maka program pelatihan harus disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.

Program pelatihan yang disusun dapat dilakukan berdasarkan:

  1. Jenjang kualifikasi;

  2. Klaster kompetensi:a. Okupasi/jabatan kerja;b. Nonokupasi/bukan jabatan kerja.

  3. Unit kompetensi.

Untuk melihat contoh-contoh program pelatihan dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berikut URL-nya https://proglat.kemnaker.go.id/

Berikut adala beberapa program pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh Indonesia Training Consultant (itrac.id):

  1. Pelatihan Digital Marketing
  2. Pelatihan Operator Komputer Muda
  3. Pelatihan Desainer Grafis Muda
  4. Pelatihan Junior Web Programmer
  5. Pelatihan Network Desainer
  6. Pelatihan Digital Entrepreneur Manager
  7. Pelatihan E-Commerce Specialist
  8. Pelatihan ICT Project Manager
  9. Pelatihan Network Administrator Muda
  10. Pelatihan Teknisi Muda Jaringan Komputer
  11. Pelatihan Pemrogram Junior
  12. Pelatihan Animator Muda
  13. Pelatihan Desainer Multimedia Muda
  14. Pelatihan Analis Program
  15. Pelatihan Teknisi Komputer Muda
  16. Pelatihan Junior Technical Support
  17. Pelatihan Bahasa Inggris Pariwisata
  18. Pelatihan Teknisi Handphone
  19. Pelatihan Teknisi Akuntansi Junior
  20. Pelatihan Teknisi Akuntansi Senior
  21. Pelatihan Metodologi Instruktur
  22. Pelatihan Mentor Pemagangan
  23. Pelatihan Pendamping UMKM

Siapa yang Dapat Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi?

Yang dapat mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah mereka yang membutuhkan. Mereka yang butuh up-skilling maupun re-skilling terhadap kompetensi tertentu.

Calon peserta pelatihan dapat mendaftarkan diri ke lembaga pelatihan yang sesuai dengan bidangnya. Peserta dapat memilih program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Pendaftaran dapat dilakukan secara pribadi maupun kolektif.

Keuntungan pendaftaran secara kolektif. Peserta dapat menyepakati waktu dan tempat pelatihan. Tempat pelatihan selain di lembaga pelatihan, dapat juga dilaksanakan diinstansi/institusi peserta berasal (in house training).

Asesmen Berbasis Kompetensi

Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta dapat mengikuti asesmen berbasis kompetensi. Asesmen berbasis kompetensi dilakukan kepada peserta yang mengaku kompeten dibuktikan dengan mengisi form asesmen mandiri. Hasil asesmen mandiri akan diverifikasi oleh asesor. Lalu akan ditindaklanjuti, apakah peserta akan dilanjutkan ke Uji Kompetensi atau Verifikasi Fortovolio.

Asesmen berbasis kompetensi lebih dikenal dengan istilah sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang berwenang. BNSP merupakan salah satu lembaga independent yang berwenang dalam mensertifikasi profesi.

Pelaksanaan sertifikasi dapat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Asesor kompetensi akan bertugas mengumpulkan bukti berdasarkan skema sertifikasi yang diambil oleh asesi (peserta sertifikasi).

Manfaat Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi

Bagi organisasi PBK memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

  • Mengembangkan karyawan lebih efisien dan efektif, serta dapat meningkatkan produktivitas.
  • Memperoleh tingkat kompetensi karyawan yang lebih tinggi dengan cara yang lebih efisien.
  • Mengurangi biaya operasi yang tidak semestinya yang diakibatkan kinerja buruk atau komunikasi yang salah dalam suatu pekerjaan.
  • Meningkatkan komunikasi antara karyawan dan manajemen.
  • Meningkatkan mobilitas karyawan dan membuat organisasi dapat memperbesar dan memfleksibelkan kegiatannya.
  • Menetapkan standar kerja untuk menilai kinerja karyawan.
  • Merencanakan pengembangan dan promosi karyawan dengan baik, dan sebagainya.

Pelatihan berbasis kompertensi akan memberi manfaat bagi karyawan sebagai berikut:

  • Dapat membuat keputusan yang lebih baik dan bekerja lebih efektif.
  • Memperoleh gambaran menyeluruh tentang strategi tim, departemen atau organisasi, dan oleh karenanya akan meningkatkan motivasi karyawan.
  • Dapat menjadi lebih proaktif dalam menjalankan perannya dengan mempelajari kompetensi tambahan yang memberi nilai tambah bagi dirinya dan organisasi.
  • Memperoleh arahan yang jelas bagaimana mempelajari suatu keahlian untuk pekerjaan baru.
  • Meningkatkan kepuasan karyawan, dan sebagainya.

Referensi:

  1. https://skkni.kemnaker.go.id/
  2. https://kemenperin.go.id/kompetensi/PP_31_2006.pdf
  3. https://nakertrans.banyuwangikab.go.id/documents/permen_8_TAHUN_2014-Pedoman-Pelatihan-Berbasis-Kompetensi.pdf
  4. https://media.neliti.com/media/publications/189973-ID-pengaruh-hasil-pelatihan-berbasis-kompet.pdf
  5. https://ejournal.upi.edu/index.php/pls/article/download/989/644

2 replies on “Pelatihan Berbasis Kompetensi, Untuk Siapa?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *